Hanya saja, ketika masa berlaku visa sudah habis, pihak perusahaan memperpanjang visa menjadi visa kerja selama 6 bulan.
Korban yang mengetahui hal tersebut pun melapor ke politeknik yang memberangkatkannya.
Bukannya membantu memulangkan mahasiswanya, pihak politeknik malah mengancam korban.
"Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (DO)," ujar uhandani.
Djuhandani menegaskan politeknik tersebut terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Baca juga: Program Magang Merdeka di Kota Kediri Sedot Antusiasme Mahasiswa, 3.280 Orang Telah Mendaftar
Kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut saat ini masih berjalan.
Namun, untuk program magang ke luar negerinya telah disetop.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com