Mulai dari pondok pesantren, SMP swasta, boarding school, maupun Madrasah Tsanawiyah.
"Mekanisme PPDB tambahan ini dilakukan secara luring atau offline, jadi calon peserta didik baru atau wali murid harus datang ke sekolah bersangkutan."
"Berbeda dengan PPDB reguler yang berlangsung secara online," ucap Agoes.
Tambahan waktu pembukaan PPDB tersebut dilakukan hingga H-1 sebelum tahun ajaran baru 2023-2024 dimulai.
Jika pembelajaran tahun baru rencananya akan dimulai pada Senin (17/7/2023) mendatang, pendaftaran peserta didik baru maksimal dilakukan sekolah pada Minggu (16/7/2023) mendatang.
"Untuk persyaratan agar diterima tidak ada hal khusus seperti PPDB sebelumnya."
"Selain calon siswa benar-benar belum mendapatkan sekolah," tambah Agoes.
Baca juga: Kebohongan Orangtua Kaya Ngaku Miskin Demi Anak Daftar PPDB Afirmasi, Ada Pejabat, Rumahnya Tingkat