Berita Terkini

Sosok Maqdir Ismail, Pria yang Bawa Segepok Uang Rp 27 M ke Kejagung, Pernah Jadi Pengacara Setnov

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Maqdir Ismail orang yang bawa segepok uang senilai Rp 27 miliar ke Kejagung

TRIBUNJATIM.COM- Inilah sosok Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail adalah orang yang bawa segepok uang senilai Rp 27 miliar ke Kejagung.

Dulu dia pernah menjadi pengacara Setya Novanto alias Setnov, mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar  . 

Dilansir dari Intisari, Nama Maqdir Ismail kembali mencuat.

Penyebabnya: dia bilang, ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar, yang disebut punya kaitan dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Pada Kamis (10/7) pagi, dia datang datang ke Kejaksaan Agung, sembari membawa setumpuk uang pecahan dolar dengan nilai Rp27 miliar.

Bahkan dibutuhkan dua orang untuk mengangkut uang yang jumlahnya fantastis itu.

Baca juga: Sosok Johnny G Plate, Menkominfo yang Ditahan karena Kasus Korupsi BTS, Dulu Jual Alat Pertanian

Maqdir Ismail sendiri adalah pengacara Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus tersebut.

Nama Maqdir jelas bukan nama kemarin sore, dia adalah salah satu pengacara senior yang sepak terjangnya sudah diakui.

Salah satu klien yang pernah dia tangani adalah Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Siapa sebenarnya Maqdir Ismail?

Maqdir adalah anak seorang petani karet di Baturaja, Sumatera Selatan.

Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakulkas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Tak lama kemudian dia memulai karier dengan bergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Maqdir kemudian melanjutkan pendidikannya di Law School University OF Western Australia dan berhasil meraih gelar master tahun 1999.

Sementara gelar doktornya dia peroleh di Universitas Indonesia.

Sebelum sekolah S2, tepatnya pada 1995, Maqdir ikut mendirikan kantor hukum Nasution, Soedibjo & Maqdir.

Kantor hukum ini kelak dikenal sebagai Adnan Buyung Nasution & Partners.

Pada 2000, Maqdir keluar dari kantor hukum tersebut.

Sekeluarnya dari situ, Maqdir mendirikan kantor hukumnya sendiri, yaitu Maqdir Ismail & Partners pada 2005.

Sejumlah kasus besar dia tangani, sebagian besar kasus-kasus korupsi.

Maqdir terhitung pernah mendampingi Ratu Atut Chosiyah, mendampingi Bachtiar Abdul Fatah, Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho, mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji.

Juga pernah mendampingi mantan ketua KPK Antasari Azhar.

Masih banyak kasus lainnya yang dia tangani.

Pada 2017 namanya jadi omongan lagi setelah dia pengacara Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

Profil Maqdir Ismail:

KELUARGA

Istri : Sri Mardiyati
Anak : Nadiyya dan Faza

PENDIDIKAN

Sarjana Hukum, Universitas Islam Indonesia (1979)
Magister Ilmu Hukum, Law School University OF Western Australia (1999)
Doktor Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2005)

KARIER

Aktivis, Lembaga Bantuan Hukum (1980)
Salah satu Pendiri Adnan Buyung Nasution & Partners (1995-2000)
Pendiri dan Partners Manager Maqdir Ismail & Partners (2005)

Sementara itu, Setya Novanto merupakan mantan Ketua DPR RI.

Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2014 - 2019.

Hal itu diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (17/5/2016).

Setya Novanto mendapatkan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yakni 277 suara.

Pada 16 Desember 2015, dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.

Kendati begitu, tak banyak yang tahu, Setya Novanto sempat menjadi sopir pribadi politikus Partai Demokrat, Hayono Isman.

Setnov merupakan tersangka kasus korupsi E-KTP.

Dia juga pernah menghebohkan masyarakat.

Penyebabnya dia mengalami kecelakaan karena mobilnya menabrak tiang listrik, meski sebagian orang meragukan kronologi kecelakan itu.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi tower BTS atau Base Transceiver Station, Rabu (17/5/2023) lalu.

Dalam kasus ini, kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun.

Status itu ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Bahkan Johnny G Plate langsung ditahan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, politisi yang juga Sekjen Partai NasDem itu sudah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Di antaranya pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) lalu.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini