TRIBUNJATIM.COM - Polemik Virgoun dan Inara Rusli belum berakhir.
Keduanya kini tengah menjalani proses perceraian setelah Inara Rusli membongkar dugaan perselingkuhan Virgoun, suaminya.
Dalam kasus tersebut, Inara Rusli pun harus mengahadapi Tenri Ajeng Anisa, wanita yang diduga selingkuhan Virgoun.
Pasalnya Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Hal ini lantaran Tenri Ajeng Anisa tak terima namanya disebut-sebut sebagai pelakor oleh Inara Rusli.
Kini dalam proses perceraian, Virgoun meminta Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian.
Baca juga: Ibunda Virgoun Ungkit Uang Bulanan Cuma Rp 2,7 Juta, Merasa Terhina, Inara Rusli: Kesepakatan Itu
Tawaran tersebut pun sempat dikonfirmasi langsung oleh Arjana, kuasa hukum Inara Rusli kepada kuasa hukum dari Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Dari situ, apa yang saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya.
Begitu juga Bapak Virgoun meminta yang inisial TA ini untuk mencabut (laporan),” kata Arjana Bagaskara saat ditemui di PA Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
Arjana kemudian mengungkapkan alasan dirinya mempertanyakan permintaan Virgoun di hadapan majelis hakim.
Sebab menurutnya fakta tersebut sangat memengaruhi proses sidang perceraian kliennya serta gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
Baca juga: Balasan Inara Rusli Disindir Sonny Septian soal Aib Jadi Penghargaan, Istri Virgoun: 1 Kenikmatan
“Kenapa saya tanyakan, karena Ibu Inara kan concern-nya terhadap hak asuh anak.
Hak asuh anak ini menjadi penting dalam perkara perceraian,” kata Arjana.
“Saya kan bukan kuasa hukum yang pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu,” lanjutnya.
Namun Arjana menegaskan jika tim kuasa hukum Virgoun belum mengetahui permintaan kliennya itu pada Inara Rusli.