Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Dugaan pencurian dan main hakim sendiri, terjadi di salah satu rumah warga, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Kamis (13/7/2023).
Saksi mata kejadian Murni, menceritakan, ia melihat ada seseorang yang masuk ke dalam rumah milik tetangganya, Slamet (62) dan Parti (40).
"Saya curiga kalau orang yang masuk itu punya niat jahat. Saya langsung melapor ke pemilik rumah tersebut. Kebetulan sedang berada di sawah, dekat dari rumahnya," ujar Murni, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Kunjungi Ngawi dan Magetan, Hidayat Nur Wahid Sebut Suara PKS Bisa Tembus Hampir 15 Persen di 2024
Mendapat kabar tersebut, lanjut Murni, Slamet dan Parti langsung bergegas pulang ke rumah. Begitu sampai ke lokasi dan membuka pintu, ternyata benar, ada orang di dalam rumah.
"Melihat kedatangan kami, pria tersebut langsung melarikan diri, lewat pintu. Spontan, kami mengejar pelaku sambil berteriak maling maling," tutur Murni.
"Warga yang kebetulan tengah berkumpul, mendengar teriakan kami juga ikut mengejar. Sampai akhirnya berhasil ditangkap dan dihajar massa tau digebuki ramai ramai," sambungnya.
Beruntung aksi main hakim sendiri itu segera diketahui polisi.
Petugas segera membawa pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Diketahui pelaku bernama Syafi (43), warga desa setempat.
Baca juga: Gowes Bareng Mas Ony dan Mas Antok Meriahkan Hari Jadi Ngawi ke-665
"Setelah babak belur, pelaku sempat diarak ke kantor desa setempat. Dari kantongnya juga ditemukan uang tunai Rp 150 ribu. Kami duga itu hasil curian," jelasnya.
Kepala Desa Kenongorejo Munaji, menduga tindakan pencurian yang nekat dilakukan oleh pria tersebut, dikarenakan masalah himpitan ekonomi.
"Pasca peristiwa kemarin, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pasangan suami istri Slamet dan Parti," tandasnya.