TRIBUNJATIM.COM - 11 anggota polisi terlibat dalam kasus tewasnya tahanan Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi menegaskan, empat polisi terlibat aksi pengeroyokan telah ditahan.
Selain itu ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.
Keluarga korban pun memberikan responsnya terkait penangkapan empat polisi ini.
Baca juga: Nasib Artis Cantik Diteror Video Syur di DM Instagram, Pelaku Minta Rp 9,5 Juta, Kini Lapor Polisi
Kapolda menyampaikan, empat polisi yang ditahan terbukti menghajar tahanan Oki Kristodiawan.
"Iya empat anggota terbukti, kena Pasal 170 (pengeroyokan)," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
"Empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," imbuhnya.
Kasus tewasnya Oki tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023 lalu.
Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023, di RS Margono Purwokerto.
Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban.
Yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka, padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam, dan penyidik polresta Banyumas."
"Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.
Baca juga: Ortunya Jadi Korban Pembunuhan, Warga Tulungagung Ngadu ke Hotman Paris, Polisi: Tak Sekadar Curhat
Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.