Berita Madiun

Dua Polisi Terdakwa Kasus Narkoba di Madiun Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya persidangan agenda pembacaan tuntutan polisi terdakwa kasus narkotika, satu masyarakat sipil, 2 anggota polri, Ruang Persidangan Chandra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hukuman 4 tahun penjara.

Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pengedar, Subandi, di Kabupaten Madiun.

Diketahui Aiptu Parman Budi Santoso merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Polres Madiun. Sementara Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, mengatakan, pembacaan vonis sudah dilakukan pada Selasa (18/7/2023).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum denda uang sebesar Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ardhitia, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Tak Sadar Direkam Warga, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang di Trenggalek Digrebek, TKP Rumah Kosong

 

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Pesan Open BO ke Waria, Endingnya Malah Jadi Kasus Pemerasan

Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, masing masing terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu-sabu dari kedua terdakwa, lanjut Ardhitia, juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

"Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa masih pikir pikir mempertimbangkan vonis tersebut," ungkapnya. 

"Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim," tuntasnya

Berita Terkini