Aksi Demo Driver Online di Surabaya

Khofifah Kabulkan Tuntutan Ojol yang Kepung Kantornya, Berikut Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono saat di tengah jalannya audiensi dengan Frontal Jatim di dalam salah satu ruang pertemuan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tuntutan ribuan massa pekerja pengemudi online (ojek dan sopir taksi online) Frontal Jatim, yang mendesak pengesahan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak yang harus dipenuhi aplikator, dikabulkan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin. 

Isinya menetapkan, batas minimun tarif yang diterapkan oleh pihak aplikator layanan jasa antar online bermitra. 

Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer (Km). Tarif batas atas Rp 6.500 per Km. Dan, tarif minimal Rp 15.200 per km. 

Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua. 

"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2.000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan, jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demonstran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).

Nyono menambahkan, mulai sekarang pihaknya akan bersurat ke semua Dinas Perhubungan di wilayah kabupaten/kota se-Jatim, agar mensosialisasikan Pergub Jatim tersebut. 

Waktu sosialisasi diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat.

Pihaknya akan meminta masing-masing Dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan Dinas Kominfo masing-masing wilayah tersebut. 

Baca juga: Sweeping Sesama Ojol yang On Bit Saat Demo di Surabaya, Penumpang Kaget Diberhentikan di Jalan

"Secepatnya. Dalam surat nanti, saya akan bagikan. Dan kirimkan semua pada kabupaten kota, untuk melakukan sosialisasi tidak terlalu lama," katanya. 

Manakala sejak diberlakukannya Kepgub Jatim tersebut, masih didapati pihak aplikator tidak segera menyesuaikan tarif angkutan mitranya, Nyono meminta agar pihak serikat atau organisasi perwakilan mitra ojol atau sopir taksi online segera melaporkannya ke pihak Dishub masing-masing wilayah kabupaten. 

Bahkan, jikalau permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya, ta tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut. 

"Ada mekanisme ketika ada pihak (aplikator) yang melanggar keputusan itu. Ya kita akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegasnya. 

Dia mengatakan, Surat Kepgub Jatim sudah mengatur itu semua. 

Baca juga: Dapat Orderan dari Wanita, Driver Ojol di Batu Diduga Dijebak, Korban Disayat Pakai Cutter

Halaman
12

Berita Terkini