Namun, lanjut Nyono, jika permasalahan tersebut ternyata masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ia tetap akan bersurat untuk merekomendasikan adanya pencabutan terhadap izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim.
"Kami akan share kepada yang punya kewenangan. Termasuk Diskominfo, kalau itu, kewenangan dia. Agar dapat memberikan rekomendasi pencabutan, kalau itu kewenangan pusat, Kementerian Kominfo," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi disahkannya Kepgub Jatim tersebut, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong mengaku, sementara ini pihaknya masih cukup puas dengan respons Pemprov Jatim dengan mengesahkan Kepgub Jatim.
Kini, yang menjadi pekerjaan rumahnya adalah memastikan bahwa Kepgub Jatim dipatuhi oleh semua aplikator yang berkantor dan atau membuka layanan jasa tranportasi online di wilayah Jatim.
"Untuk saat ini, sudah cukup puas. Tinggal nanti hasilnya kita lihat seperti apa. Kalau nanti tidak disikapi oleh aplikator. Kita akan sikapi dengan aksi yang lebih besar. Kita akan mengawal ini, agar dipatuhi semua aplikator. Tidak hanya 1 atau 2. Karena ada aplikator yang nakal, ini yang akan kami soroti," ujar Rorong pada awak media, seusai audiensi.
Pantauan TribunJatim.com, di luar Gedung Kantor Gubernur Jatim, massa aksi merayakan terkabulnya aspirasi mereka setelah setahun menanti, dengan bersorak menyalakan flare bermacam warna, dan memutar lagu 'We are the Champions' yang dipopulerkan Band Rock legendaris Queen, melalui mobil komandan ber-sound system.
Baca juga: Driver Ojol Berkaca-kaca, Motornya yang Hilang Ditemukan, Polisi Bekuk Pelaku Hendak Kabur ke Madura
Setelah beberapa perwakilan koordinator massa demonstran menyampaikan kabar gembira tersebut.
Giliran Kadishub Jatim, Nyono memberikan pernyataan mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan informasi terkait Kepgub Jatim, sekaligus menenangkan massa.