Kejadian itu pun dibenarkan pihak kepolisian.
Wakil Kepala Polisi Rembau, Hazri Mohamad mengatakan kepada The Star bahwa guru berusia 43 tahun terseut menghukum siswanya dengan mengurungnya di sebuah kerangkeng.
Kerangkeng ini sebenarnya merupakan area pameran untuk Masyarakat Pencegahan Narkoba sekolah.
Mohamad mengatakan kepada The Star bahwa sebuah pertemuan diadakan di sekolah tersebut pada tanggal 28 Juni 2023.
Ia mengatakan, masalah tersebut kini telah diselesaikan.
"Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Dinas Pendidikan kabupaten, sekolah dan keluarga korban," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Ayah korban menerima penjelasan guru dan telah memaafkannya."
Dia mengatakan, polisi tidak menerima laporan tentang masalah ini.