Berita Jember

Nyaris Seperti Kejadian di Semarang, Truk Terobos Palang Pintu di Jember Hampir Ditabrak KA Logawa

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk Tronton berhenti di dekat lintasan kereta api di Jember saat KA Logawa lewat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Foto memperlihatkan truck kontainer yang berhenti di dalam perlintasan perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari Jember,Kamis (20/7) pukul 06.30 wib menyebar digrup Whatsapp.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan hal tersebut.

Kata dia, saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru berangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.

"Tiba-tiba ada truck kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," ujarnya secara tertulis.

Menurutnya, petugas penjaga pelintasan langsung lari di area rel, dengan memberikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya.

Baca juga: Kesaksian Penumpang KA Brantas yang Tabrak Truk di Semarang saat Malam 1 Suro: Kaget Saya

 

Baca juga: Tabrakan KA Brantas vs Truk di Semarang, KAI Beberkan Kondisi Masinis serta Penumpang

"Setelah KA Logawa berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya dari jalur kereta api," kata Anwar.

Setelah jalur kereta api aman, Kata Anwar , KA logawa melanjutkan perjalanannya sekira pukul 06.25 WIB, dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

"Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," imbuhnya.

Anwar menegaskan bagi siapapun yang menerobos palang pintu pembatas lintas kereta api, akan disanksi Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: BREAKING NEWS: KA Brantas Jakarta-Blitar Meledak, Tabrak Truk Trailer di Semarang

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Oleh karena itu, Anwar mengimbau bagi para pengendara untuk tertib berkendara. Katanya, jika sirine dan palang pintu sudah ditutup, untuk berhenti. Serta mendahulukan laju e kereta api.

“lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar

Berita Terkini