Berita Viral

Pantas Bu Haji di Kaltara Diciduk Sepulang dari Tanah Suci, Jajakan PSK di Warung Nasi: Bayar Utang

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantas Bu Haji di Kaltara Diciduk Sepulang dari Tanah Suci, Jajakan PSK di Warung Nasi

Empat hari di Samarinda mereka merasa sudah cukup mencari pelanggan dan berencana pulang pada Sabtu (15/7/2023).

Namun mendadak seorang pelanggan menghubungi mereka dan menginginkan jasa korban.

Atas persetujuan korban, mereka akhirnya menerima satu pelanggan sebelum kembali.

"Pas pelanggan datang, kami terima uang, kok diborgol? Ternyata polisi," ceritanya.

Resmi dijadikan tersangka dala  kasus TPPO, tiga pria asal Banjarmasin ini hanya bisa meratapi nasib.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menawarkan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Rupanya para muncikari itu menawarkan jasa korban melalui aplikasi kencan berbasis online.

Dengan berpura-pura menjadi salah satu pelanggan, polisi berhasil mendapatkan kontak para pelaku melalui akun kencan bernama Bella Real.

Dengan penawaran Rp700 ribu sekali kencan polisi berhasil mendapatkan kesepakatan bertemu dengan tiga muncikari tersebut di salah satu guest house atau tepatnya TKP penangkapan.

"Setibanya di sana, setelah transaksi dilakukan, personel kami langsung mengamankan ketiganya," beber Kombes Pol Ary Fadli.

"Korban berumur 16 tahun. Semuanya warga Banjarmasin, Kalsel. Mereka ke Samarinda untuk menawarkan jasa korban," bebernya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini