Sehingga dengan adanya ranperda ini, tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya" serunya.
Sedangkan untuk panjak lainnya, dikatakan Didik kenaikannya tidak tsrlalu signifikan. Yakni antara 2 sampai 5 persen saja.
Selain PBB, dalam ranperda juga mengatur tarif pajak daerah lainnya, yakni Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sedangkan pengaturan terkait retribusi daerah di antaranya, Restribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizina Tertentu. (Adv)