Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap dua pelaku mencuri dokumen dan arsip di Dinas Perpustakaan dan Arsip milik Pemkot Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan dua pelaku yang diamankan adalah HV (36) warga Magersari dan MR (29) warga Kecamatan Prajurit Kulon.
Kedua pelaku adalah pegawai honorer non ASN yang mencuri arsip dokumen dan menjualnya ke pedagang loak.
Dokumen yang dicuri yakni arsip Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tersimpan di bagian arsip Jl Surodinawan, Kota Mojokerto.
Baca juga: Tidak Ada Paksaan, SMAN 1 Kota Mojokerto Beri Kebebasan Siswa Beli Seragam Sekolah
"Kedua pelaku adalah karyawan atau yang bekerja di sana mengambil barang-barang (Arsip) tanpa izin dari kepala dinas, dilakukan siang hari dan dijual ke loakan sekitar Rp.8 juta," jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku hasil dari pemeriksaan enam saksi. Polosi menangkap kedua pelaku yang merupakan pegawai penataan dan pengelolaan arsip saat mereka di rumahnya, pada Senin (24/7).
Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto terkait kehilangan dokumen, pada 24 Juli 2023.
"Kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang diduga kuat mereka adalah sebagai pelaku pencurian tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Hari Anak Nasional di Kota Mojokerto, Ning Ita: Dukung Program Nasional Indonesia Layak Anak 2030
Dari informasi yang dihimpun, dokumen yang dicuri merupakan arsip kontrak kerja bagian PBJ, surat Perintah Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPKPD tahun 2014-2019.
Polisi kini masih melakukan penyidikan lantaran dokumen yang sudah dijual oleh pelaku ke loak.
"Masih kita cari karena sudah dijual ke loak untuk barang bukti," ucap Bambang.