Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berbeda dari Pati, Wali Kota Mojokerto Beri Diskon PBB hingga 40 Persen Sampai Akhir 2025

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuat kebijakan baru terkait pengurangan PBB-P2

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PEMKOT MOJOKERTO
DISKON PAJAK: Wali Kota Ika Puspitasari dalam kegiatan di alun-alun Wiraraja, Kota Mojokerto. Walikota periode kedua ini membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, dengan memberi diskon PBB-P2 mencapai 40 persen di tahun 2025. 

Poin penting:

  • Wali Kota Mojokerto beri diskon PBB-P2 hingga 40 persen
  • Besaran Pengurangan Berdasarkan Besarnya PBB
  • Warga yang masih merasa terbebani bisa mengajukan keringanan NJOP atau PBB-P2 dengan mendatangi stan pajak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuat kebijakan baru terkait pengurangan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) mencapai 40 persen di tahun 2025.

Kebijakan diskon pengenaan PBB-P2 sampai akhir tahun 2025 ini, sesuai Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Sebagaimana diketahui, Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan karena dirinya sempat menantang warganya untuk berdemo.

Hal itu terkait dengan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

"Ini bentuk keberpihakan kami, pengurangan PBB-P2 untuk membantu mengurangi beban masyarakat," kata Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto, Kamis (14/8/2025).

Ning Ita menyebut, pengurangan yang diberikan sesuai ketentuan yaitu, pokok PBB-P2 dari nilai nol sampai Rp 1 juta mendapat potongan sebesar 40 persen.

Kemudian, Pokok PBB-P2 diatas Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta dengan pengurangan 35 persen.

Baca juga: Bupati Pati Berakhir Minta Maaf dan Batalkan Pajak 250 Persen usai Percaya Diri Didemo 50 Ribu Orang

Baca juga: Sosok Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang Bantah PBB Naik 1.000 Persen, Baru 5 Bulan Menjabat

Untuk pokok PBB-P2 diatas Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta mendapat pengurangan sebesar 30 persen.

Pengurangan ini akan diberikan saat penetapan PBB di awal tahun, yang secara otomatis melalui sistem. 

"PBB-P2 dari nilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta diberikan pengurangan sebesar 20 persen. Pokok PBB-P2 lebih dari Rp 50 juta diberikan pengurangan 10 persen," ucap Walikota Mojokerto.

Ia mengungkapkan, dirinya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya meningkatkan membangun inklusif dan berkelanjutan di Kota Mojokerto.

Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB

Apabila tidak mampu (NJOP) warga dapat mengajukan keringanan PBB-P2 dengan mendatangi stan pajak daerah di MPP Gajah Mada Kota Mojokerto, atau ke kantor BPKPD di Jl Letkol Sumarjo Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terutama keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat taat pajak untuk kemajuan Kota Mojokerto," pungkas Ning Ita.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved