Kepada tukang kunci, Fani berdalih kunci asli sepeda motor hilang.
Karena curiga, tukang kunci berpesan saat mengambil kendaraan agar membawa STNK sepeda motor.
Meski kunci duplikat telah dibuat, sepeda motor tidak kunjung diambil.
Selanjutnya tukang kunci menghubungi petugas Polsek Gurah untuk mengamankan barang bukti motor ke Mapolsek Gurah.
Dari hasil penyelidikan petugas barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Gurah ternyata sama dengan laporan kehilangan sepeda motor di tempat kos Kelurahan Kampung Dalem.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku Fani di sekitar Monumen Simpang Lima Gumul.
Dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan VBS di rumahnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.
Fani mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor untuk bersenang- senang.
Ikuti berita seputar Kediri