Berita Jatim

DKPP Sidangkan Komisioner KPU Bangkalan Soal Dugaan Suap Mantan Bupati Ra Latif, Pengadu Tak Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023). Sidang ini terkait dugaan penerimaan suap oleh Sairil dari mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023).

Sidang ini terkait dugaan penerimaan suap oleh Sairil dari mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif.

Berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, agenda sidang kali ini adalah memeriksa para pihak yang terdiri pengadu, teradu, para saksi, hingga pihak terkait.

Perkara ini diadukan oleh salah seorang warga Bangkalan.  Dalam dalil pengadu, Sairil disebut menerima uang dari Ra Latif sebesar Rp150 juta.

Uang tersebut digunakan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada Bangkalan tahun 2024.

Diduga, uang ini juga sebagai hasil korupsi suap lelang jabatan yang dilakukan Ra Latif di Pemkab Bangkalan dan kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sairil dan menyita uang sebesar Rp150 juta yang diduga berasal dari Ra Latif.

Saat ini, Ra Latif juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas statusnya sebagai terdakwa korupsi.

Teradu Sairil hadir secara langsung. Selain itu, para saksi teradu juga dihadirkan. Kemudian, hadir sebagai pihak terkait adalah para Komisioner KPU Bangkalan, di antaranya Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin bersama para Komisioner yang lain.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, PPP Copot Ra Latif dari Kursi Ketua DPC

 

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap, Kuasa Hukum Ra Latif Soroti Kinerja Penyidik KPK

Dalam sidang tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ketua DKPP Heddy Lugito. Sedangkan para anggota majelis hakim adalah Mohammad Syaiful Aris (TPD Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (TPD Provinsi Unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (TPD Unsur Bawaslu).

Sayangnya, dalam perkara tersebut pengadu tidak bisa hadir. Hingga sidang dimulai, pengadu tak nampak baik secara langsung maupun daring.

Akibatnya, sidang pun harus diskors selama dua pekan. "Pengadu dan saksi pengadu apakah hadir di persidangan? Nggak hadir. Apakah hadir virtual? Nggak hadir juga. Karena tidak hadir, majelis menunda sidang untuk dua pekan," kata Ketua Majelis Hakim

Berita Terkini