Karena, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Kemudian, menunjuk Drs. H. A. Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya wakil bupati probolinggo menjadi bupati probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023.
Lalu, keputusan Mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.
Dengan ketentuan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya