Mereka disekap dan dijadikan pemandu lagu.
Dua di antaranya ada yang masih di bawah umur.
Dilansir dari TribuStyle, sasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghebohkan Yogyakarta.
Baru-baru ini, polisi menahan SU dan AW yang beperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Dari bisnis haram ini, WA dan SU mendapat keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.
WA dan SU diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada dua perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja.
Baca juga: Didampingi Pengacara Nikita Mirzani, Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Cari Keadilan Soal Penyekapan
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.
"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.
"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunJatim.com