Cara Mudah

Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas hingga 31 Desember 2023, Simak Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI NPWP

TRIBUNJATIM.COM NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.

Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP, dilansir dari kompas.tv, Sabtu (29/7/2023).

-Kunjungi laman www.pajak.go.id.

- Selanjutnya pilih "Login".

- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

- Klik "Login".

-  Setelah berhasil, pilih menu "Profil".

- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

Halaman
12

Berita Terkini