TRIBUNJATIM.COM - Kasus ratusan ponsel dengan nomol IMEI ilegal belakangan menjadi sorotan.
Imbasnya, Polri memblokir dan menonaktifkan ratusan ponsel tersebut.
Pihak kepolisian menetapkan pun enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal tersebut.
Di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta.
Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Baca juga: 2 Cara Mudah Logout Akun WhatsApp di HP Android, Jangan Lupa Cadangkan Chat Terlebih Dahulu
Nantinya, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur alias ilegal.
Dilansir dari kompas.tv, Senin (31/7/2023), IMEI adalah nomor seri unik yang dimiliki semua telepon seluler dan smartphone.
Deret angka itu berguna untuk mengidentifikasi telepon seluler GSM, WCDMA, dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.
Permasalahan terjadi ketika suatu perusahaan pemohon berupaya memasukkan nomor IMEI pada Kemenperin.
Dalam prosesnya, terdapat tahapan verifikasi data untuk meminta persetujuan dari Kemenkominfo untuk dimasukkan pada CEIR.
CEIR adalah aplikasi basis data penyimpan nomor-nomor IMEI yang dapat diakses sejumlah lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, serta operator telepon seluler.
"Nah, tahapan di Kemenperin inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F yang seharusnya di situ ada pembayaran, dan segala macam, tidak dilakukan,” kata Adi, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Adi, dalam prosedur pendaftaran IMEI ini tak diperlukan identitas pribadi.