Steve Wantania dijatuhkan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memberi denda terhadap Steve sejumlah Rp1 miliar.
Tindakan tersebut diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Steve Wantania diketahui sudah ditahan sejak 12 Februari 2021. Yakni saat masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com