Erwin menambahkan, telah berkoordinasi dengan Disperdagin Kota Kediri untuk melakukan sidak secara reguler dan memberikan sosialisasi lebih masif melalui asosiasi.
“Disperindag akan melakukan sidak reguler dan jika nanti masih ditemukan penggunaan LPG yang tidak sesuai ketentuan, akan dilakukan tindakan yang lebih tegas. Pemkot Kediri akan melakukan pembinaan lewat asosiasi,” terangnya.
Dalam Perpres dan Permen ESDM telah diatur tentang Penyediaan, Pendistribusian LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
“Sesuai Perpres yang boleh menggunakan LPG 3 kg ada 4 kelompok yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Petani sasaran dan nelayan sasaran ada syaratnya yaitu mereka yang sudah mendapatkan program konversi BBM ke gas bersubsidi,” tambahnya.
Sementara Iin Irmawati salah satu pemilik restoran mengaku masih menggunakan LPG bersubsidi untuk aktifitas usahanya.
Dengan adanya regulasi baru terkait penggunaan LPG bersubsidi sangat mendukung dan baru mengetahui jika sesuai aturan jenis usahanya tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
“Kalau memang kebijakannya seperti itu saya mendukung dan supaya LPG 3 kg lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Usahanya dalam sehari menghabiskan 7 tabung LPG 3 kg untuk usahanya. Malahan bertambah saat di akhir pekan.
Dengan beralih memakai LPG non subsidi diharapkan usaha yang telah lama dijalankan bisa berjalan lancar dan semakin sukses.