Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sejumlah masyarakat adat Suku Kamoro datang ke Pasuruan untuk mencari besi - besi mereka yang diklaim hilang.
Warga yang mewakili lima kampung itu menyebut, besi - besi hilang didapatkan dari hibah perusahaan emas di Timika, Kabupaten Mimika.
Mereka mendatangi sebuah gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/2023) siang dengan didampingi pengacaranya.
Mereka mengklaim tumpukan pipa besi besar dan potongan-potongan rangka mesin alat pertambangan yang berada di dalam area gudang.
Baca juga: Hadiri Tradisi Sedekah Laut, Gus Ipul Ajak Warga Pasuruan Ikut Menjaga Kelestarian Laut
"Barang-barang ini dihibahkan freeport ke kami, warga di lima kampung. Kami hanya dengar hibah saja, tapi tidak pernah merasakan,” katanya.
Disampaikannya, ada 15 ribu ton besi yang dihibahkan per tahunnya. Ternyata ada yang dicuri dan disembunyikan ke Pasuruan.
“Barang-barang ini hilang dalam freeport, kami tahu karena berdasar laporan para pekerja yang pensiun," kata Polikarpus Owemena.
Dia adalah salah seorang anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko).
Baca juga: Petaka Acara Ruwatan Desa di Pasuruan, 1 Warga Tewas Terinjak saat Berebut Sedekah Bumi, Ending Pilu
Pengecekan ini berdasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong
“Dalam putusan itu berbunyi jelas disebut dimenangkan Lemasko pada tahun 2017. Saat akan dilakukan eksekusi barang-barangnya sudah tidak ada,” terangnya.
Fanny Elke Matindas, pengacara warga Suku Kamoro tersebut mengatakan, barang ini cepat berpindah.
Sebelum ditemukan disini, sempat ada di Porong , Sidoarjo.
"Saya berharap yang memiliki gudang ini, mau memberikan kepada mereka yang punya hak. Jangan dilawan, kekuatan ada Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong," tandasnya.