Minta Dirawat Malah Disuruh Pulang Bawa BPJS, Pasien Akhirnya Meninggal, Pihak RS Ungkap Kronologi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien mau berobat malah disuruh pulang buat ambil BPJS, sampai disorot Gubernur Jambi, pihak RS buka suara

TRIBUNJATIM.COM - Kejadian pasien minta dirawat malah ditolak dan disuruh pulang pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, hingga meninggal dunia, jadi sorotan publik.

Pasien tersebut diduga ditolak pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena tak punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.

Melansir Tribun Jambi, awalnya polemik ini dimunculkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, pada Rabu (2/8/2023).

Ia lantas mengadukan polemik ini kepada Gubernur Jambi, Al Haris.

Baca juga: Alasan Santai Bos RS Nekat Gelar Konser Band Kotak di RSUD Bangil: Bukan Konser tapi Hiburan Nakes

Akmaluddin menceritakan bahwa ada laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada pasien kurang mampu yang meninggal dunia dan diduga sebelumnya ditolak oleh RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Masuk jam sembilan keluar jam dua dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.

Saat itu, kata Akmaluddin, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.

"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal Pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (2/8/2023).

Akmaluddin menegaskan, padahal dalam Pasal 34 ayat 1 UUD dijelskan bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara.

Sementara di ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan sarana dan prasarana.

"Oleh karena itu kita sudah menggarkan juga pada tahun APBD 2023 ini untuk masyarakat tidak mampu, tetapi kenapa bisa sampai terjadi?" ujar Akmaluddin.

Menurut Akmaluddin, kejadian ini bukan yang pertama terjadi.

Namun sebelumnya pernah juga terjadi.

"Jadi, mohonlah pelayanan RSUD Raden Mattaher ini perlu diperhatikan secara serius, sehingga tidak terulang lagi hal-hal yang seperti ini," tegas Akmaluddin.

Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB, Gubernur Jambi Al Haris langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Saat sidak ke RSUD Raden Mattaher, Al Haris menanyakan kronologi bahwa warga yang bersangkutan setelah operasi di rumah sakit lalu pulang.

Saat di rumah, kata Al Haris, warga tersebut kembali sakit dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher dan dirawat sebentar, lalu disuruh pulang.

"Katanya pasiennya penuh, warga tersebut disuruh bawa BPJS atau SKTM," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.

Al Haris tidak menginginkan hal itu terjadi.

"Yang namanya pasien dan butuh perawatan datang ke rumah sakit, wajib hukumnya dirawat," katanya.

"Kalau penuh tunggu ruangan yang sudah ada. Intinya, tidak ada rumusnya kita menolak pasien, kecuali pasien itu minta pulang dengan surat pernyataan," tegas Al Haris.

Atas kejadian itu, Gubernur Jambi memastikan akan ada evaluasi terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.

Baca juga: RSUD Bangil Pasuruan Klaim Sudah Antisipasi hingga Simpulkan Hiburan Musik Kotak Tak Ganggu Pasien

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, Anton Trihartanto mengatakan, pasien yang dimaksud datang ke RSUD Raden Mattaher langsung dioperasi.

Setelah operasi, pasien dirawat di ICU dan setelah stabil dirawat di ruangan bedah selama kurang lebih 10 hari.

Lalu pasien diperbolehkan pulang berobat jalan untuk menjalani pengobatan dan pemantauan usus yang diileostomi.

"Kalau sampai saat ini temen-temen sudah kerja sesuai SOP, dan insyaallah pasien ini tidak kita tolak."

"Pasien riwayat masuk tanggal 16 dan dioperasi tanggal 17 sore, selama kurang lebih lima jam operasi oleh tim ahli bedah konsultan kusus bedah digestive," kata Dr Anton Trihartanto saat dikonfirmasi pada Kamis (03/8/2023).

Ia juga mengatakan, pasien dengan tumor usus ganas yang sudah menyebar, kesadaran baik vital sing dalam batas normal SpO2 : 98 persen.

Keluhan nyeri di area luka operasi diberi obat membaik.

Saat datang di IGD, ia diantar oleh istrinya dengan keluhan nyeri di luka operasi.

Kemudian pasien diberikan obat dan diobservasi, saat itu keluhan pasien pun membaik.

"Setelah berdiskusi dan mendapat penjelasan, pasien memutuskan untuk kontrol berobat jalan dengan pulang diberikan obat."

"Dikarenakan SKTM hanya berlaku terhadap satu pasien selama satu kali pengobatan (apabila pasien tidak ada penjamin), pasien berobat dengan biaya Rp175 ribu dan akan kontrol ke poli bedah digestive."

"Sekali lagi kita sampaikan, insyaallah kita pihak rumah sakit tidak tolak pasien," tutupnya.

Gubernur Jambi, Al Haris, saat inspeksi mendadak di RSUD Raden Mattaher, usai mendapat aduan rumah sakit menolak pasien, Rabu (2/8/2023) malam. (TribunJambi.com/Musawira)

Lebih lanjut Al Haris menilai, ada miskomunikasi antar penjaga piket di ruang IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pasien tersebut kata Al Haris sudah pernah dirawat saat menjalankan operasi tumor usus gans pada 17 Juli 2023.

Sang pasien pun baru-baru ini datang kembali ke rumah sakit karena ada keluhan nyeri di bekas operasi.

Pasien memutuskan perobatan jalan karena tidak ada SKTM, BPJS, atau sejenisnya, tapi saat dalam perjalanan pulang pasien laki-laki itu meninggal dunia.

"Mungkin ada pergantian piket yang tidak tahu sebelumnya bahwa pasien ini pernah dirawat dan dioperasi di situ, pakai SKTM," katanya pada Kamis (3/8/2023).

Semestinya pasien yang berasal dari Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, tersebut masuk kategori pasien ulangan.

Pasien ulangan ini menurutnya bukan diletakkan di ruang IGD karena bukan pasien baru, inilah yang menurut Al Haris terjadi miskomunikasi.

"Bagi saya, yang pasti itu tidak bagus, apapun ceritanya siapapun yang berobat di sana jangan ditanya BPJS-nya, jangan tanya SKTM-nya."

"Langsung rawat dan periksa, serta berikan mereka hak untuk dirawat di sana," ujarnya.

Haris mengatakan, jangan ada lagi peristiwa pasien ditolak kalau tidak memiliki BPJS atau SKTM.

Peristiwa penolakan karena tidak ada SKTM ini menurutnya, tetap pihak rumah sakit sudah menyalahi aturan.

"Kita tetap menjalankan evaluasi. Polanya seperti apa kita lihat nanti, sehingga bagus pelayanannya," pungkasnya.

Gubernur Jambi, Al Haris, menilai ada miskomunikasi antar penjaga piket di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi (TribunJambi.com/Musawira)

Berita Terkini