Hasilnya, masih terdapat 427 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu sudah disampaikan pada 18 parpol peserta Pemilu, Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Mereka dihadirkan di Kantor KPU Jatim.
"Memang masih terdapat bakal calon anggota legislatif yang berstatus TMS," kata Insan kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (6/8/2023).
Tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu.
Itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.
Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS.
Menurut Insan, penyebab bacaleg berstatus TMS dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun beragam.
"Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi," jelas Insan yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Namun, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS maupun mengganti dengan nama baru.
Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS sebelum nantinya diumumkan ke publik.
"Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus."
"Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus," tandasnya.
3. Kurang Jatah Biologis dari Istri, Penjaga Warkop Nodai Siswi SMA Gresik, Pelaku Pakai Modus Curhat