Pemilu 2024
427 Bacaleg DPRD Jatim Masih Berstatus Tidak Memenuhi Syarat
KPU Jawa Timur merampungkan tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif untuk kursi DPRD Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur merampungkan tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif untuk kursi DPRD Jatim.
Hasilnya, masih terdapat 427 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu sudah disampaikan pada 18 parpol peserta Pemilu, Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Mereka dihadirkan di Kantor KPU Jatim.
"Memang masih terdapat bakal calon anggota legislatif yang berstatus TMS," kata Insan kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (6/8/2023).
Tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan itu dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu.
Itu dilakukan setelah sebelumnya, parpol diberikan kesempatan untuk menyetorkan dokumen perbaikan bacaleg yang berstatus Belum Memenuhi Syarat.
Dari proses verifikasi itu, rupanya masih ada bacaleg yang dinyatakan TMS.
Menurut Insan, penyebab bacaleg berstatus TMS dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ini pun beragam.
"Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi," jelas Insan yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Namun, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS maupun mengganti dengan nama baru.
Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS sebelum nantinya diumumkan ke publik.
"Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus."
"Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus," tandasnya.
Ikuti berita seputar Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur
verifikasi administrasi dokumen
bakal calon legislatif
DPRD Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.