Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember

Syarat membuat SIM C

Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:

- SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun

- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Halaman
123

Berita Terkini