Syarat membuat SIM C
Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:
- SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.