3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca juga: Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama
Cara membuat SIM C
Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
- Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto
- Mengikuti ujian teori
- Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan
- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
Biaya pembuatan SIM C
Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah.
Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com