Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama

Cara membuat SIM C

Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C

- Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan

- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C

Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah.

Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini