Berita Surabaya

Janjikan Jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, Oknum ASN Surabaya Langsung Dipecat, Minta Setoran Segini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana apel pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu dalam artikel Janjikan Jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, ASN Surabaya Dipecat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengarai janjikan warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Dengan meminta imbalan, oknum tersebut disebut menjanjikan sejumlah posisi.

Atas temuan ini, Inspektorat Pemkot Surabaya telah memberhentikan oknum ASN yang bersangkutan.

"Ada PNS yang telah kami berhentikan," kata Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Rabu (9/8/2023).

"PNS yang bersangkutan menjanjikan untuk memasukkan (warga) menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota. Yang seperti ini tentu kami langsung berhentikan," tegas Basari.

Di samping, pemberian sanksi administrasi terberat berupa pemberhentian tersebut, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi pidana di kepolisian. Pemkot menyerahkan kepada kepolisian untuk proses pidananya.

"Ada pidana atau tidak, bergantung dengan (laporan) mereka yang dirugikan. Kami yang di Pemkot tidak bisa memproses pidananya melainkan hanya untuk status kepegawaiannya," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini.

Baca juga: Siasat Licik Pria Surabaya Perdaya Gadis Tulungagung, Janjikan Pekerjaan Malah Diajak ke Sawah

Basari mengungkap, masing-masing oknum bukan merupakan pejabat melainkan staf biasa.

"Selain oknum ASN, ada juga yang merupakan OS (tenaga kontrak)," katanya.

Melibatkan beberapa oknum, modus tersebut telah berlangsung sebelum tahun ini.

"Sebenarnya, kejadiannya ada yang sebelum 2023. Namun baru terungkap tahun ini," katanya.

Munculnya banyak pengaduan masyarakat yang masuk kepada Pemkot karena Pemkot banyak membuka kanal pengaduan. Di antaranya, melalui Whistleblowing System (WBS).

Baca juga: Nestapa Kuli Bangunan di Surabaya Ditipu Kenalannya, Diiming-iming Jadi Montir, Motor Dibawa Kabur

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain.

Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Bukan hanya soal rekrutmen pegawai, ada beberapa pengaduan lain terkait pegawai. Ini sudah kami tindaklanjuti," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini