Dengan adanya temuan tersebut, Basari mengingatkan jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang ujungnya dapat merugikan masyarakat.
Baca juga: Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta
Baca juga: Janjikan Kerja ke Para Wanita, Pria di Surabaya Mengaku HRD, Bawa 4 Motor Korban Alasan Beli Materai
Begitupun dengan masyarakat, Basari meminta warga untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan tawaran pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan imbalan tertentu.
"Kalau ada masyarakat yang menemukan kasus serupa, silakan laporan kepada kami. Jangan takut, pelapor pasti akan kami lindungi dan laporan akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
"Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga sudah menegaskan akan memberikan sanksi secara tegas kepada oknum yang seperti itu. Kami berikan sanksi juga untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Persoalan pungutan liar (pungli) oleh oknum dengan janji pekerjaan sebagai tenaga kontrak telah diungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sejak awal 2023. Modusnya, ASN tersebut meminta setoran senilai Rp15 juta tiap orang.
Wali kota pun geram. Dugaan pungli ini disampaikan dalam apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas yang digelar di Balai Kota Surabaya, akhir Januari lalu.
Waktu itu, total ada lima korban yang melapor. Tiga dari total lima korban telah transfer kepada pelaku.
Menerima laporan ini, Wali kota langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten untuk menindaklanjuti. Sanksi berat pun disiapkan.
Selain pemecatan, juga ada rencana pelaporan ke ranah hukum. Kepada masyarakat, ia meminta untuk tak menghiraukan permintaan pungutan dari oknum ASN.
Sebaliknya, ia meminta warga tak segan melapor apabila menemukan tindakan serupa.
Bukan hanya soal penerimaan pegawai, namun untuk seluruh pelayanan Pemkot. Dengan menyertakan bukti aksi pungli yang dilakukan, warga bisa melapor melalui nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 atau melalui laman wbs.surabaya.go.id.