Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Komplotan pemalsu kartu elektronik pajak pasir di Lumajang akhirnya tertangkap polisi. 4 orang pelaku memanfaatkan momentum penerapan elektronisasi pajak pasir untuk mencari keuntungan.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan para pelaku masing-masing adalah M Zaeni (37) warga Pasirian Lumajang, Shofi (32) warga Pasirian Lumajang, Angger (25) warga Tempeh Lumajang dan Munadi warga Tempeh Lumajang.
Secara latar belakang, para pelaku kerap berkecimpung di dunia pertambangan pasir. Alhasil, tak ayal jika mereka memahami pola distribusi pasir dari tambang hingga ke Stockpile Terpadu.
"Para pelaku membuat sendiri kartu dengan menggunakan mesin printer. Mereka menduplikasi kartu asli kemudian memperbanyaknya. Dari mencetak dan memotong kartu dilakukan secara manual," ujar Dhedi saat gelar rilis di Polres Lumajang pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Beredar Kartu Elektronik Pajak Pasir Palsu di Lumajang, BPRD: Mudah Ketahuan
Baca juga: Besok, Restribusi Pajak Pasir Berbasis Sistem Elektronik di Lumajang Diuji Coba, Ini Tujuannya
Dhedi menuturkan jika motif pelaku melakukan pemalsuan tersebut lantaran ekonomi. Dari hasil pemalsuan, pelaku bisa meraup keuntungan yang tak sedikit per kartu yang dipalsukan.
Kepada supir truk, pelaku menjual kartu palsu elektronik pajak pasir dibandrol dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.
Padahal, kartu yang asli bernilai retribusi hanya Rp 35 ribu. Secara kasat mata, antara kartu asli dan palsu sangat mirip.
"Kami mengamankan 50 kartu pajak palsu ini. Kemudian 2 kartu pembanding dan uang Rp 600 ribu," jelas Dhedi.
Sementara itu, kasus ini mencuat ketika petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang menemukan kartu elektronik pajak pasir yang tidak bisa dipindai oleh sistem elektronik.
Baca juga: Resmikan e-Pasir Stockpile di Lumajang, Khofifah Apresiasi Pembayaran Pajak Pasir Berbasis Digital
Curiga, petugas tersebut kemudian memberhentikan supir pembawa kartu dan mengamankan kartu tersebut. Kemudian, BPRD Kabupaten Lumajang melaporkan temuan itu ke Polres Lumajang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP," tutupnya.
Di sisi lain, Dhedi menegaskan tidak ada petugas BPRD Kabupaten Lumajang yang ikut andil dalam pemalsuan kartu elektronik pajak pasir tersebut.