Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah memeriksa delapan saksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu berinisial M (33) kepada anak kandungnya, A (3) di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023).
Dari delapan saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah An (35) yang merupakan suami M.
An dipastikan tidak terlibat dalam kasus ini.
"Tidak ada keterlibatan (suami)," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (10/8/2023).
Selain memeriksa suami M, penyidik juga memeriksa beberapa bank titil yang diduga menjadi penyebab M nekat membunuh anaknya dan mengakhiri hidup.
Namun, AKP Wahyu Riski Saputro menjelaskan, empat pihak dari bank titil yang telah diperiksa juga tidak terlibat dalam kasus ini.
"Tidak ada keterlibatan juga," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, M tewas mengakhiri hidup usai membunuh anak semata wayangnya, A dengan cara menyayat tangannya.
Mereka ditemukan oleh warga sekitar yang dengan sengaja mendobrak pintu rumah M.
Baca juga: Kesaksian Pak RT Buka Rumah Ibu Bunuh Anak Kandung di Malang, Warga Menangis, Rentenir Ditangkap
M ditemukan dalam keadaan tewas di dapur. Sedangkan, A ditemukan tewas di dalam kamar.
Diduga, M nekat membunuh anaknya karena dihantui utang senilai Rp 8 juta.
Menurut penuturan warga, seminggu sebelum M mengakhiri hidup, rumahnya sering didatangi oleh rentenir untuk menagih utang.
Selain itu, dalam hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan buku catatan miliki M.
Sementara itu, pada saat kejadian, suami M sedang berada di Probolinggo.
Baca juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Malang Didatangi Rentenir, Sudah Lama Tidak Tinggal Bersama Suami
Diketahui, sebelum kejadian ini, suami M sempat membawa anaknya ke Probolinggo.
Kemudian, seminggu berselang, anaknya dijemput oleh M dan dibawa pulang ke rumah kontrakannya.