Berita Kota Malang

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Malang, Lima Tersangka Diciduk

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam press release ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus lima tersangka kasus narkoba.

Lima tersangka yang ditangkap itu adalah AM alias Abdul (50), asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, SM alias Samir (36), asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, RZ alias Rozak (26), asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ZA alias Zainal (33), asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MI alias Ishak (27), asal Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Dari lima tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Dengan perincian, untuk ganja seberat total 5,6 kilogram dan sabu seberat total 7,18 gram," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar dalam press release ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Untuk tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian tersangka SM dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Kemudian tersangka ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu untuk MI, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," bebernya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Jadi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu (26/7/2023) malam, kami menangkap tersangka AM di rumahnya yang ada di Lawang," ujarnya.

Baca juga: Serang Polisi, Pelaku Begal di Surabaya Hisap Sabu Sebelum Beraksi, Ngaku Efeknya Jadi Lebih Berani

"Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa narkoba yang dimiliki AM diperoleh dari SM dan RZ," terangnya.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (27/7/2023), polisi menangkap SM dan RZ di Surabaya.

Penangkapan itu dikembangkan dan di hari yang sama, polisi menangkap ZA.

"Penangkapan tersebut kami kembangkan. Dan pada Senin (7/8/2023), kami membekuk tersangka MI," jelasnya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Coba Selundupakan Sabu ke Lapas Tulungagung, Tampilan Bungkus Rokok Bikin Curiga

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut.

"Hingga kini, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan, mengungkap jaringan yang lebih besar," tandasnya.

Berita Terkini