Setelah yang bersangkutan diamankan ke Polsek Gedongtengen, Agus Prasetyo diberikan arahan serta pengertian.
Selanjutnya, Agus Prasetyo diminta membuat surat pernyataan, mengingat pelaku tidak ada identitas diri (KTP), disarankan agar tidak mengulangi perbuatanya kembali.
Pelaku juga diminta untuk memberikan kaos yang dikenakan saat mengemis sebagai barang bukti.
Pengamanan oknum pengemis yang viral tersebut berlangsung kondusif dan tidak ada warga sekitar yang kesal atas perbuatan pelaku.
"Itu termasuk tindakan menggelandang, sanksinya tindak pidana ringan (tipiring). Semoga dengan pembinaan ini, yang bersangkutan bisa sadar," tutup Kapolsek.