Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.
Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.
Informasi lengkap dan menarik lainny di Googlenews TribuunJatim.com