Poppy Capella mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti dan informasi pemberitaan yang ada ini dirancang oleh pihak yang berniat jahat.
“Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki,” tulis Poppy Capella.
Ia mengancam akan melaporkan balik kasus ini ke polisi.
“(Akan) membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana, menyebarkan kabar yang tidak pasti dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan /atau dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu,” tulis Poppy.
Ia menyatakan kuasa hukumnya masih memperlajari kasus ini.
Ia mengacu pada hukum dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 14 Tahun 1946 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu.
Lebih lanjut, Poppy Capella menuturkan masih menunggu hasil penyelidikan polisi untuk laporan yang dibuat oleh beberapa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com