Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespon adanya upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, sejak Senin (14/8/2023) pagi.
Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi
Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," katanya.
Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
"Ditunggu saja ya mas untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap alasan pihaknya melalui Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, pada Senin (14/8/2023) pagi.
Toni mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut. Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang
"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023).
Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut. Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat secara umum.