Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang

Kapolda Jatim Irjen ungkap alasan pihaknya lewat Ditreskrimsus Polda Jatim lakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Situasi depan Lobby Graha Wismilak dan saat plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim tiba 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap alasan pihaknya melalui Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, pada Senin (14/8/2023) pagi. 

Toni mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut. Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini. 

"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut. Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat secara umum. 

"InsyaAllah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut. 

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, penyitaan aset bangunan tersebut, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi TribunJatim.com,  Senin (14/8/2023). 

Diberitakan sebelumnya, pantauan TribunJatim.com sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna  putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut. 

Baca juga: Alasan Graha Wismilak Surabaya Disita Polisi, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Beri Penjelasan

Terpantau juga dari ruang lobby utama berpintu kaca bangunan tersebut, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain. 

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. 

Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved