Berita Viral

Aksi Bejat ASN Nodai Bocah 4 Tahun, Bermula saat Nonton Lomba, Korban Diajak ke Dapur

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan di Musi Rawas

TRIBUNJATIM.COM- Seorang ASN melakukan perbuatan bejat terhadap bocah 4 tahun.

Perbutan itu dilakukan saat korban sedang menonton lomba.

Pelaku lalu mengajak korban ke dapur.

Dilansir dari TribunStyle, seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.

Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.

Baca juga: Agenda Sidang Tuntutan Pencabulan Anak Ditunda, Puluhan Anggota Satgas PPA Kediri Kecewa


"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.

Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada di sebelah rumah korban.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat.

Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah tersangka.

"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Kasat.

Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.

Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Halaman
123

Berita Terkini