Berita Viral

Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Nangis Mantan Suami Divonis Bebas seusai Rudapaksa Anak Kandung, 'Nurani', Hotman Paris Disentil

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial tangis ibu setelah mantan suami divonis bebas setelah rudapaksa anak kandung.

Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak terima.

Imbasnya, nama pengacara Hotman Paris pun ikut disentil.

Diketahui bahwa mantan suami wanita itu berinisial BS (39).

BS merudapaksa sang anak sejak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Baca juga: Penyesalan Ibu Tidur Seranjang dengan Putranya Bertahun-tahun, Terdiam saat Dibisiki: Ingin Denganmu

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

 Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Baca juga: Cuma Pakai Celana Dalam, Pria Mau Nodai Anak Usia 7 Tahun Gelagapan saat Digerebek Warga & TNI

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

Halaman
1234

Berita Terkini