"Ini jalan sehat, sudah eban kali dilakukan di Kecamatan berbeda di Kota Makassar."
"Pada jalan sehat sebelumnya juga, sudah banyak pemenang dibatalkan sesuai aturan dari panitia yang telah ditetapkan," katanya.
Terkait dengan Josh alias Rifky yang masih berusia 12 tahun, lanjut Rudianto, sudah jelas yang bersangkutan tidak memenuhi syarat wajib yakni memiliki NIK e-KTP untuk pemenang hadiah utama umrah.
"Jadi hadiah umrah itu wajib memiliki KTP. Jadi pemenang hadiah umrah yang tidak ber-KTP kami tegas menolak."
"Jadi kami berikan hadiah televisi saja, supaya tidak terlalu kecewa," tegasnya.
Dia membenarkan, bukan hanya Rifki yang namanya dibatalkan sebagai penerima hadiah.
"Ada beberapa peserta juga dibatalkan sebelumnya, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat."
"Ada juga yang disebut-sebut nomor undiannya serta namanya tapi tidak kunjung naik ke atas panggung hingga hitungan ke sepuluh, ada pula yang tidak membawa KTP."
"Jadi bukan hanya Rifki saja yang dibatalkan, tapi ada lima orang lainnya dibatalkan oleh panitia," bebernya.
Rudianto menambahkan, pemenang hadiah umrah akhirnya jatuh pada Ernawati yang tinggal di Jalan Sabilihaq, Kelurahan Tamalanrea.
"Jadi kami kembali tegaskan, tidak ada hak yang kami rampas. Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk berbagi, jadi tidak benar kami merampas hak dari pemenang," pungkasnya.