Pasalnya masa bakti Ketua Gudep Pramuka yang lama masih tersisa satu tahun.
"Ini keputusan yang melanggar aturan harusnya keputusan itu lewat Musyawarah Gugus Depan," kata seorang siswa SMA pengunjuk rasa, Taslim Juliansyah.
Baca juga: Kecanduan Video Asusila, Guru Agama di Batam Pakai Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Ada Kelainan Seks
Berikut poin tuntutan para siswa:
- Pembuatan tata tertib tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya disusun melalui rapat MPK.
- Kedua, Ada salah satu poin dalam aturan yaitu dilarang demo.
- Ketiga, Keterlambatan siswa dibiarkan, tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.
- Keempat, sangat tempramental dan sering menganggu peroses pembelajaran
- Kelima, kami khawatir program OSIS tidak berjalan dengan baik.
- Keenam, keterlambatan info dengan paksaan
- Ketujuh, tidak bisa menjaga perasaan siswa.
- Kedelapan, Melangsungkan Apel sesuka hati.
- Kesembilan, keadaan sekolah yang tidak kondusif saat pembelajaran dilaksanakan, banyak siswa berkeliaran di luar saat jam belajar.
Menanggapi aksi murid-muridnya, Maryam Latarissa mengaku telah memaafkan tindakan para siswanya.
Bahkan, tanpa diminta, Maryam Latarissa telah memaafkan mereka pasca kejadian di lingkungan sekolah tersebut.