Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen di 2024 untuk Golongan I hingga IV, Cek Perbedaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi mengumumkan gaji PNS, TNI dan Polri naik 8 persen di 2024. Simak perbedaan gaji sebelum dan sesudah naik.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

Baca juga: Gaji Camat PNS Pemda Golongan IIId, Berminat? Cek Juga Tunjangan Suami/Istri, Anak hingga Tukin

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini