Gaji Camat PNS Pemda Golongan IIId, Berminat? Cek Juga Tunjangan Suami/Istri, Anak hingga Tukin
Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).
TRIBUNJATIM.COM - Dalam rekrutmen CPNS 2023, instansi pemerintah yang membuka lowongan tak hanya pusat.
Bisa saja pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten hingga pemerintah daerah.
Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).
Adapun camat merupakan jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintah di tingkat kecamatan.
Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.
Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2023 Sesuai Golongan dan Lama Masa Kerja, Disertai Tunjangan
Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan.
Lalu, berapa gaji camat?
Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.
Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Jawaban Wali Kota Semarang soal Mutasi Eks Camat Gajah Mungkur seusai Bikin Konten Nasi Goreng

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.
rekrutmen CPNS 2023
camat
PNS
gaji camat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Dibuka Menko Pangan Zulhas, Munas MA IPNU di Bondowoso Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Nasional |
![]() |
---|
Tiga Hal Pengaruhi Kesehatan Reproduksi Remaja Putri, ini Tips Hidup Bersih dari Dokter FK Unair |
![]() |
---|
Viral PMI Asal Bondowoso di Malaysia Minta Bantuan Dipulangkan, Tim Nashim Khan: Kantongi Identitas |
![]() |
---|
Resmi Permanen per Agustus 2025, Parkir Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Ditiadakan untuk Atasi Macet |
![]() |
---|
Modus Cari Kerja, Pria ini Gasak Motor Nmax Bosnya Padahal Baru Seminggu, sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.