Berita Kota Malang

Dishub Malang Tindak Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Sultan Agung, Mayoritas Transportasi Online

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menertibkan kendaraan taksi online yang mangkal di Jalan Sultan Agung, Kota Malang, Senin (21/8/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang menindak sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di dekat persimpangan dan tikungan Jalan Sultan Agung, Malang, Senin (21/8//2023).

Sejumlah kendaraan tersebut ditindak karena dinilai melanggar aturan kawasan parkir. 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, selain melanggar kawasan parkir, lokasi tempat berhentinya kendaraan itu dinilai berbahaya.

Pasalnya, berada di dekat persimpangan dan tikungan jalan.

Menurut Widjaja Saleh Putra, lokasi seperti itu tidak boleh menjadi tempat parkir.

"Penertiban parkir itu kami lakukan setiap saat dan ada jadwalnya, meski begitu, jika ada suatu hal yang tidak pas, kami juga lakukan penertiban," kata Widjaja Saleh Putra, Senin (21/8/2023).

Penertiban yang dilakukan kali ini di luar jadwal.

Meski begitu, Dishub tetap menindak karena melihat potensi yang berbahaya saat ada banyak kendaraan di dekat persimpangan dan tikungan. 

"Ini memang tidak jadwalnya, namun ini suatu hal yang tidak pas dan mengganggu arus lalu lintas. Tadi saya melakukan penghalauan agar tidak parkir di persimpangan jalan yang menikung. Ini akan mengganggu arus lalu lintas dan bahaya," ujar Widjaja Saleh Putra.

Baca juga: Dikeroyok Pedagang Kucur dan Juru Parkir, Kuli Pasar Surabaya Tewas, Berawal dari Senggol Payudara

Dia mengajak masyarakat bisa meningkatkan kesadaran terkait lokasi parkir.

Dalam temuannya di lokasi, kendaraan yang parkir tersebut sebagian besar adalah kendaraan transportasi online.

Widjaja Saleh Putra menegaskan, ketertiban menjadi tanggung jawab bersama karena bisa mendukung keselamatan di jalan.

"Banyak yang kami tindak, bergerak di usaha transportasi online. Mereka berhenti di pinggiran jalan. Semoga tertib, saya minta pelaku usaha online bisa tertib. Tidak ada sanksi hari ini dan tujuan utamanya adalah ketertiban," tegasnya. 

Selain parkir, Widjaja Saleh Putra juga menegaskan agar tidak ada praktik jukir liar.

Baca juga: Retribusi Parkir Surabaya Bocor, Masuk ke Kantong Jukir, Dishub: Tidak Dikasi Karcis, Jangan Bayar

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.

Rancangan tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Ranperda segera dikirim ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.

"Ranperda tersebut bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang," ujar Widjaja Saleh Putra.

Sekilas dijelaskan Widjaja, isinya mengatur tempat parkir dan denda bari pelaku parkir liar.

Ranperda itu juga mengatur tarif parkir.

Baca juga: Dalami Kasus Pengeroyokan Akibat Rebutan Lahan Parkir di Malang, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku

Widjaja menyatakan, banyak keluhan masuk dari masyarakat tentang tarif parkir.

Banyak juru parkir yang menarik tarif di luar tarif ketentuan, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

"Jika Ranperda itu disahkan, maka kami bisa lakukan penertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi pengendara yang parkir sembarang, juga akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

Selama ini, Dishub Kota Malang kerap menggembok mobil, dan mengangkut sepeda motor yang parkir liar atau sembarangan.

Dalam Ranperda tersebut tertuang jika Dishub menemukan kendaraan parkir sembarangan, bisa langsung digembok dan diderek ke Kantor Dishub Kota Malang.

Baca juga: Dulu Adiknya Artis Dikira Tukang Parkir, Pernah Jualan Ayam Goreng, Kini Sukses Buka Usaha Laundry

"Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," tegasnya.

Wacana lain dari Ranperda itu mengatur tentang jukir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas.

Berita Terkini