Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Retribusi Parkir Surabaya Bocor, Masuk ke Kantong Jukir, Dishub: Tidak Dikasi Karcis, Jangan Bayar

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menemukan petugas parkir nakal yang menyebabkan potensi berkurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota S

Pemkot Surabaya
Suasana lokasi parkir di Surabaya. Masyarakat diminta untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan retribusi parkir di antaranya dengan meminta karcis kepada jukir sebelum membayar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menemukan petugas parkir nakal yang menyebabkan potensi berkurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Melalui berbagai modus, uang parkir tak masuk ke negara melainkan masuk kantong pribadi juru parkir (jukir).

Temuan Dishub, kebocoran PAD melalui retribusi parkir bisa terjadi ketika jukir tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran.

Seharusnya, jukir menyerahkan uang retribusi kepada negara sesuai dengan karcis yang dikeluarkan kepada konsumen.

"Karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru di Surabaya, Jum'at (11/8/2023).

"Misalnya, ia ditarget Rp100 ribu (per hari). Ternyata pada hari itu, di situ, pendapatannya lebih dari Rp100 ribu. Namun karena tidak semua pengguna jasa diberi karcis, ada sebagian uang yang tak masuk PAD," ungkapnya.

Menurut dia, apabila jukir tidak memberikan karcis, maka uang parkir dari pengguna jasa akan otomatis masuk ke kantong pribadi Jukir. Karenanya, ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan ini.

Baca juga: Cegah Kebocoran, Disperindag Blitar Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Pasar Tradisional

Minimal, pengguna jasa parkir harus selalu meminta karcis kepada jukir sebelum membayar. "Kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya kota," ujar dia.

Selain mengenakan rompi parkir, jukir resmi yang berada di bawah naungan Dishub membawa karcis parkir dari Pemkot. Jumlah karcis yang diberikan akan disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.

"Kalau karcis habis, Jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kita sampaikan masyarakat untuk minta (karcis). Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak (masuk) ke kita," ujarnya.

Teknis berbeda untuk jasa layanan parkir yang berada di area minimarket atau toko waralaba. Berdasarkan regulasi, pihak pengelola membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Sehingga, apabila konsumen menemukan jukir di tempat seperti ini, bukan merupakan bagian dari petugas Dishub. "Andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar," katanya.

Baca juga: Dishub Blitar Akan Terapkan Pembayaran Tarif Retribusi Parkir Nontunai di 167 Titik: Harus Berjalan

Apabila pengguna parkir di minimarket resah dengan oknum jukir liar di minimarket, maka bisa melapor Aparat Penegak Hukum.

"Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved