"Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?"
"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).
Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.
"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"
"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"
"Dimana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis.
RH bingung, mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebas eks suaminya.
RH yang sudah kadung kecewa dengan hukum memilih meminta bantuan masyarakat untuk keadilan anaknya.
"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com