Ashanty tercengang mendengar fakta pelaku dinyatakan bebas.
Ibu sambung Aurel Hermansyah ini bahkan sampai menangis.
"Dibebaskan hakim? Hakim mana?" tanya Ashanty.
"Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasinya," jawab RH.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Nodai Putrinya hingga Hamil 7 Kali, Motif Tak Wajar, Istri Pelaku Terlibat
Sebelumnya BS sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.
Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.
Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.
Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.
Baca juga: Pria Pengangguran di Lamongan Tega Nodai Tetangganya, Guru Ungkap Fakta Penting dan Menentukan
"Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam,"