Berita Surabaya

Hindari Persaingan Bisnis, Pemuda Sidoarjo Edarkan Ganja dalam Bentuk Liquid Vape, Segini Harganya

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi liquid vape ganja yang dijual pemuda asal Sidoarjo

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yohanes warga Perumahan Griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo, setahun terakhir memiliki bisnis yang minim sekali kompetitor. Dia menjual ganja dalam bentuk liquid vape. Pecandunya bisa menikmati ganja cair itu menggunakan rokok elektrik alias vape.

Dagangan liquid vape ganja tersebut sangat laris. Per botol isi 30 mililiter dijual seharga Rp 1 juta, dari satu barang dia bisa mengantongi keuntungan Rp700 ribu. Mudah baginya dari hasil jualan itu bila setiap bulan ditantang membeli iPhone Boba.

Akan tetapi, selihai-lihainya dia mengelabui hukum akhirnya bisnisnya terbongkar. Belum lama lelaki usia 31 tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sekarang dia hanya bisa meringkuk meratapi nasib di balik jeruji besi.

Waka Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengatakan, tersangka biasa membeli ganja cair berbentuk liquid dari dua akun media sosial. Namanya Atmosphere Green dan Organic Squirrelss. Belakangan diketahui pemilik dua akun itu merupakan warga asal Medan.

Baca juga: Anak Pesan Ganja dari Lapas, Ibu Malah Ikut Masuk Penjara, Tak Kuasa Tahan Sedih Merasa Dijebak

 

Baca juga: Gegara Paket Ganja Pesanan Anaknya, Ibu Malah Ikut Dipenjara, Kecewa Dijebak Putra Sendiri: Tega

"Tersangka membeli via medsos kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kami akan selidiki dua akun itu," ungkap Fadillah.

Yohanes sendiri merupakan pecandu narkoba. saat digrebek di rumahnya ditemukan wujud lain dari narkotika.

Di antaranya ganja kering seberat 86,35 gram, 2 pil ekstasi. Ditambah lagi, ada 32 butir pil Alprazolam, 2 butir tramadol, dan 4 butir pil codein.

Dari kasus ini YRH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancamannya pidananya paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkini